TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengakui adanya keterlibatan penegak hukum dalam peredaran narkoba Freddy Budiman.
Namun, tidak ada aliran dana ke petinggi lembaga penegak hukum.
Yusuf mengatakan terdapat pula keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan (LP) jaringan Freddy Budiman.
"Ada penegak hukumnya, ada pihak LP nya, ada pihak lain di situ," kata Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016)
Yusuf menuturkan jumlah nominal transaksi yang mengalir ke oknum penegak hukum dan sipir tidak terlalu besar.
"Tidak besar, ada yang puluhan juta, ada yang ratusan juta, ada juga yang, tidak signifikan sekali," katanya.
Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan data transaksi mencurigakan itu dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR
"Tadi memang kenapa tertutup ada beberapa informasi yang bersifat rahasia, rahasia karena menyangkut perkara yang ditangani, rahasia juga menyangkut pihak-pihak yang terindikasi," katanya.
PPATK, kata Yusuf, belum menemukan transaksi aliran dana dari jaringan Freddy Budiman ke petinggi penegak hukum.
Ia mengatakan tidak ada perwira menengah yang menerima aliran dana jaringan Freddy Budiman.
"Enggak, dibawah itu, bintara ke bawah," katanya.