News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Seludupkan Sabu dalam Pipa Besi, Dua Warga Tiongkok Divonis Mati

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Li Fuzhang (baju tahanan nomor 3) dan Li Hezhang (baju tahanan nomor 7) saat hendak mendengarkan putusan dari hakim di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Tiongkok bernama Li Hezhang dan Li Fuzhang.

Hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa, diputuskan ketua majelis hakim Muhammad Taufik karena menilai keduanya telah terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram ke Indonesia.

"Menghukum terdakwa satu Li Hezhang dan terdakwa dua Li Fuzhang dengan hukuman mati," sebut Taufik Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2016).

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebutkan, hukuman maksimal dijatuhkan kedua warga Tiongkok ini telah terbukti menyeludupkan sabu dengan jasa ekspedisi pengiriman barang dari negara asalnya.

Hal itu sesuai Pasal 114 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang haram yang dibungkus tabung besi, mereka simpan dalam satu ruko. Dalam rangkaian persidangan ruko itu disewa oleh Li Hezhang dengan biaya Rp 170 juta.

"Tanda bukti penyewaan ruko ditemukan saat penangkapan yang dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Pluit, Jakarta Barat," ujar hakim.

Li Hezhang juga diketahui menerima uang sebesar RMB 10 ribu atau sekitar Rp 19 juta dari seorang bernama Chei Lao Fan untuk mengambil kiriman barang dan menyimpannya di sebuah ruko.

Selama proses pembacaan putusan dua WN Tiongkok itu terus menunduk. Putusan yang dibacakan hakim dalam bahasa Indonesia, mereka dengarkan kembali dalam bahasa Mandarin melalui seorang penerjemah.

Setelah vonis dibacakan, keduanya langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Sebagai informasi, Li Hezhang dan Li Fuzhang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada November 2015 silam. Mereka diketahui menyimpan narkoba dengan berat total 18 kilogram dalam empat buah tabung besi yang masing-masing berisi 3 kilogram dan tiga tabung besi yang masing-masing berisi 2 kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini