Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat tidak bisa menggunakan hak politiknya dengan bermodal KTP model lama dalam Pilkada Serentak 2017.
Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 diatur bahwa masyarakat bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih dengan bermodal e-KTP.
"Terpenting merekam data terlebih dahulu, syukur-syukur dapat e-KTP, kalau belum, ada surat keterangan, tapi tidak menggunakan KTP lama," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Bagi warga yang sudah mengikuti proses perekaman data untuk pembuatan e-KTP namun proses pembuatan e-KTPnya belum rampung bisa meminta surat keterangan.
Dengan bermodal surat tersebut masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2017.
Tjahjo berharap setiap warga negara yang memang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dalam Pilkada 2017.
Untuk itu, pemungutan suara pun akan dilaksanakan
15 Februari 2017.
"Kalau hari Jumat kan masih bisa keluar kota, kalau hari Senin kan masih bisa bolos, kalau hari Rabu kan ada di tengah-tengah," katanya.
Selain itu pemerintah pun aktif mendorong masyarakat mengurus e-KTP.
Tujuannya agar seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi hak pilih bisa mengantongi e-KTP.
Satu cara yang dilakukan dengan menetapkan batas akhir 30 September 2016.
"Dengan kita kasih warning (red: peringatan), luar biasa, mulai dari subuh sudah mengantri," katanya.
Langkah pemerintah tersebut tentu harus didukung masyarakat.
"Kami proaktif, tapi masyarakat juga harus proaktif," katanya.