Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya, pembongkaran kasus tersebut harus sesuai fakta hukum yang ada.
"Kan kasus soal dana aspirasi di Komisi V itu sudah ditangani KPK."
"Tentu kalau di Komisi III sebagai komisi hukum mempersilahkan KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan buktinya," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2016).
Komisi III, kata Arsul menilai siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak.
Menurutnya, KPK bisa menggunakan putusan hakim sebagai pintu masuk.
"Karena diputusan itu kan pasti ada fakta-dakta persidangan dan karena fakta persidangan itu tertuang dalam sebuah putusan, maka itu bisa menjadi sebuah alat bukti, disamping alat bukti yang lain," tuturnya.
ā€ˇPolitikus PPP itu menilai, siapapun yang terlibat harus diusut.
Menurutnya, kasus dugaan suap di Kementerian PUPR sekarang sedang diproses.
"Inikan sedang berjalan, di luar yang kita lihat sebagai tersangka, itu kan semua lagi diperiksa. Termasuk unsur pimpinan Komisi V," katanya.
Bila KPK menemukan dua alat bukti baru, tentu bisa menetapkan tersangka baru.
"Kalau kemudian KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, ya silakan saja kalau mau dinaikkan statusnya," ucapnya.