TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pengkajian kasus Irman Gusman, Djasarmen Purba mengatakan, pihak terus mendalami kasus yang menimpa Ketua DPD non aktif tersebut.
Pihaknya pun turut mendalami apakah Irman memiliki kewenangan mempengaruhi kuota impor gula.
"Kita pertanyakan apakah bisa Irman Gusman selaku ketua DPD bisa untuk mengajukan pengaruh itu sehingga bisa berproses impor gula. Nah impor-impor itu yang kita mau jawaban sehingga tahu bagaimana peran Irman Gusman sampai bisa ditangkap KPK," kata Djasarmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Djasarmen menegaskan, tim pengkajian tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Irman Gusman.
Ditegaskannya, tim pengkajian menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita nggak ikut campur proses hukum. Proses hukum kita serahkan ke lembaga terkait dalam hal ini KPK," ujarnya.
Menurut Djasarmen apa yang dilakukkan tim pengkajian kasus Irman Gusman untuk menjaga marwah DPD.
Pihaknya pun berupaya agar kasus yang menimpa Irman tidak terjadi pada anggota DPD lainnya.
"Kami hanya berusaha menjaga marwah DPD. Apakah benar terjadi pengaruh dalam meningkatkan ekspor impor gula," katanya.