News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Migas Belum Direvisi, Petral Bisa Hidup Kembali

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Energy Trading Limited (Petral)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam UU Migas tahun 2001 tidak melarang pelaksanaan tender dilakukan di dalam negeri. Hal ini yang terjadi saat Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih beroperasi di Singapura.

Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah ingin agar ada pelarangan tender di luar negeri. Melalui revisi UU Migas, semua tender proyek harus dilakukan di Indonesia.

"Peraturan Presiden no.59 tahun 2010 direvisi pak Jokowi, tentang pengadaan barang dan jasa, semangatnya tender harus dilaksanakan pengadaan barang dan jasa BUMN, dan dilakukan di Indonesia," ujar Inas di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Inas memaparkan jika memang di luar negeri, tender harus dilaksanakan di kedutaan besar Indonesia. Sehingga tidak ada lagi perwakilan perusahaan asing.

"Boleh tender, tapi di kedutaan besar kita, nggak boleh, Petral perusahaan asing. Wilayah hukumnya di luar Indonesia," kata Inas.

Inas menambahkan, jika tidak ada revisi UU Migas, maka Petral tidak tertutup kemungkinan akan hidup kembali. Hal itu yang membuat kegiatan mafia migas kembali berlangsung.

"Kalau tidak ada revisi, Petral bisa hidup kembali," papar Inas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini