Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memulihkan nama baik politikus Golkar Setya Novanto.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar MKD DPR, Selasa (27/9/2016).
"Rapat menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD Atas pengaduan SS (Sudirman Said) dengan bukti rekaman," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).
Sudding mengatakan putusan tersebut dikarenakan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata politikus Hanura itu.
Sudding mengatakan dasar digunakan MKD yang menganggal tidak ada cukup bukti proses persidangan.
Kemudian memulihkan harkat martabat Setya Novanto.
Diberitakan, kasus Setya Novanto lebih dikenal dengan 'Papa Minta Saham'.
Pada tahun lalu, Mantan Menteri ESDM Soedirman Said melaporkan adanya rekaman yang mencatut nama presiden.
Dalam rekaman tersebut diduga percakapan antara Setya Novanto, Pengusaha Riza Chalid, dan Petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Surat Mahkamah Kehormatan Dewan itu ditandatangani langsung Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad yang ditujukan kepada pimpinan DPR.
Adapun bunyi surat tersebut yakni :
Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.
Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.