News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Nama Baiknya Dipulihkan MKD, Novanto Ingin Jadi Ketua DPR Lagi? Ini Tanggapan Ruhut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberikan sambutan saat menghadiri acara Pertemuan Nasional I Eksekutif-Legislatif Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9/2016). Pertemuan yang diikuti 1370 peserta berlangsung selama 2 hari dan membahas mengenai berbagai isu-isu utama yang dapat mendorong terwujudnya keberhasilan pembangunan di era Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tak setuju Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

Meskipun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan memulihkan nama baik Setya Novanto terkait persidangan 'Papa Minta Saham'.

Ruhut menilai Ketua DPR Ade Komarudin yang juga politikus Golkar merupakan pesaing Novanto saat Munaslub Bali.

Sehingga, peluang Novanto menjabat kembali Ketua DPR sangat kecil.

"Ya enggak. Ya kalau mau ambil lagi itu tenggelam lah Partai Golkar. Kita tahu Novanto dan Akom sudah rahasia umum. Jadi bisa pecah kongsi jeruk makan jeruk," tutur Ruhut ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Menurut Ruhut, keputusan MKD membuktikan DPR sebagai lembaga politik.

Sebab, MKD merupakan lembaga yang berbeda dengan MK.

"Di MK kan masalah hukum. Kalau rekaman lainnya enggak ada dasar hukum.Kan dia dicopot karena etika bukan karena hukum. Pantas tidak, pejabat negara pimpinan DPR kongkow-kongkow dengan pengusaha," ujar Politikus Demokrat itu.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memulihkan nama baik Politikus Golkar Setya Novanto.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar MKD DPR Selasa 27 September 2016.

"Iya sudah kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD. Atas pengaduan SS (Sudirman Said) dengan bukti rekaman," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).

Sudding mengatakan putusan tersebut dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti

"Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Politikus Hanura itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini