TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk memulihkan nama baik Ketua Umum Golkar. Tetapi, keputusan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat mengembalikan posisi Setya Novanto di kursi Ketua DPR.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya hanya memutuskan sesuai dengan permohonan serta proses perkara. Setya Novanto juga tidak meminta direhabilitasi agar jabatannya sebagai Ketua DPR kembali.
Novanto, kata Dasco, hanya meminta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.
"Cuma itu. Jadi kalau orang bilang bida balik nggak jadi Ketua DPR? Lho gimana? Dia enggak minta itu. Dia minta cuma dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Sudah sampai situ. Selesai," kata Dasco di ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dasco juga menjelaskan alasan MKD tidak dapat mengembalikan jabatan Novanto.
Pertama, Ketua Umum Golkar itu tidak meminta jabatan Ketua DPR.
Kedua, Novanto tidak pernah dihukum MKD untuk mundur dari jabatannya.
"Dia (Setya) mundur sendiri," kata Dasco.
Diketahui, MKD tidak mengambil keputusan dalam proses persidangan kasus 'Papa Minta Saham'.
Sebelum MKD mengambil keputusan, Novanto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Dasco menuturkan MKD berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Novanto atas UU ITE terkait penggunaan alat bukti rekaman.
MKD, katanya, hanya memproses permohonan perkara yang diajukan serta tidak mengembalikan jabatan Novanto sebagai Ketua DPR.
"Tidak bisa. Kami MKD tidak bisa merehabilitasi kedudukan. Dan juga dia tidak minta rehabiitasi kedudukan," kata Politikus Gerindra itu.