Usai sidang keduanya, PN Jakarta Barat dengan dipimpin Majelis Hakim Matauseja Erna kemudian melanjutkan persidangan kepada Phang dengan putusan vonis mati.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.
Terkait keputusan ketiga, Kuasa Hukum, Yans Zailani berencana akan melakukan banding terlebih dalam kasus ini dirinya melihat ketiganya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.
Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi.
Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangannya dari Malaysia ke Indonesia hanya untuk berlibur.
"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," kata Yans.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw