News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ketua KPU: Kami Tidak Bisa Tindak Pendukung Cagub yang Lakukan Serangan di Medsos

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak relawan media sosial alias 'Buzzer' yang melakukan serangan dengan isu SARA.

Sumarno mengatakan bahwa penindakan terhadap relawan ini di luar kewenangan KPUD.

Ia menyampaikan bahwa KPUD hanya melaksanakan sanksi yang ditetapkan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan tim kampanye resmi pasangan calon.

Menurut dia, pihak kepolisian yang akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.

"Itu kan kena UU ITE, nanti pihak kepolisian yang menindak. Tapi kalau terkait tim resmi (yang melakukan) bisa kita tindak. Nanti Bawaslu yang memberikan sanksi, nanti KPU yang melaksanakan," ujar Sumarno.

Meski begitu calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta lanjut Sumarno diperbolehkan berkampanye melalui media sosial.

Namun, ada beberapa ketentuan atau aturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI terkait kampanye di media sosial ini.

Ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016. "Jadi akun medsos-nya harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," kata Sumarno.

Ketentuan berikutnya lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan.

Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Derah-Wakil Kepala Daerah). "Di situ harus disebutkan nama akunnya, kemudian alamatnya apa saja, kemudian berapa jumlah akun media sosialnya, apa saja, kemudian nanti diserahkan ke KPU, Baswalu, dan Polda," ujar Sumarno.

Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.

"Tidak boleh calon mengkampanyekan hal-hal yang bersifat menyerang, menghasut, fitnah, dan menghina kelompok lain, dan menebarkan fitnah, termasuk juga SARA," ujar Sumarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini