Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengizinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mengunjungi Ketua DPD RI Irman Gusman di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sudah dua hari izin itu, sudah bisa dijenguk," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurut Yuyuk, kunjungan JK tersebut mungkin sebagai kunjungan persahabatan.
Yuyuk mengakui tidak membaca surat permohonan yang dilayangkan dari Wapres kepada penyidik KPK.
"Mungkin sebagai kolega. Saya tidak membaca suratnya. Untuk keperluan apa untuk menjenguk. Tapi saya rasa sebagai kolega," kata dia.
Kunjungan JK tersebut tidak seperti tamu-tamu tahanan lainnya.
Jika tahanan lainnya harus menukarkan identitas diri dan mendapatkan cap ke KPK, hal tersebut tidak berlaku kepada JK.
Yuyuk hanya menjawab jika perwakilan dari Kalla sudah tiba di KPK sejak pagi dan tidak menjawab mengenai cap yang harus didapatkan tersebut.
"Sudah ada perwakilannya," kata dia.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.