Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Timur telah merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Ismail.
Ismail merupakan mantan santri Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang jenazahnya dibuang di Probolinggo Februari 2015 lalu.
"Kasus pembunuhan Ismail, tersangkanya ada enam orang, berkasnya dipisah jadi tiga dan sudah dinyatakan lengkap (P21) Kejaksaan Probolinggo," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/6/2016).
Argo menjelaskan berkas keenam tersangka dinyatakan lengkap dan pada 23 September 2016 lalu telah dilakukan pelimpahan tahap dua.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Probolinggo.
Kini kasus tersebut tinggal menunggu disidangkan.
Sementara untuk berkas Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang diduga otak dibalik pembunuhan masih dalam penyelidikan.
"Untuk berkas Taat Pribadi masih penyelidikan," ucap Argo.
Untuk diketahui, Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo 6 Juli 2016.
Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, Kanjeng Dimas Taat Pribadi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail.
Mereka berencana membongkar penggandaan uang yang dilakukan sang guru.