Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Menurutnya, putusan pemulihan nama baik Novanto adalah hal tepat jika merujuk terhadap purtusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut saya benar putusan (MKD) itu. Karena kemarin sidang MKD sendiri dilaksanakan berdasarkan rekaman yang ternyata salah dan ilegal," kata Margarito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Margarito menyebut peristiwa sidang MKD menimbulkan kerugian bagi Novanto atas laporan yang disampaikan mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Selain mengalami kerugian nama baik, Novanto juga harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
"Jadi memang harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto. Saya menghendaki dipulihkan kembali nama baiknya," tuturnya.
Mengenai peluang Novanto kembali menjabat Ketua DPR RI, menurut Margarito hal itu sangat dimungkinkan.
Namun, keputusan fraksi yang menentukan apakah menghendaki Novanto menjabat sebagai Ketua DPR kembali atau tidak.
"Sangat tergantung fraksinya, itu bisa dimungkinkan jadi Ketua DPR kembali. Secara hukum tidak ada masalah," ujarnya.
Margarito menegaskan, putusan MK terkait gugatan Setya Novanto final dan mengikat.
Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.
"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa?" katanya.