Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati peningkatan jumlah bantuan dana partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk Parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Komisi II DPR, kata Rambe, mendorong agar bantuan dana Parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan seperti PP nomor 5 tahun 2009.
Namun, Komisi II DPR tidak bisa menentukan ideal besaran bantuan tersebut sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Dana bantuan itu bertujuan untuk pendidikan politik serta kegiatan Parpol.
"Belum dikeluarkan besarannya (jumlah bantuan kepada parpol), kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang bisa 10-20 kali lipat," katanya
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah merasionalkan besaran bantuan dana Parpol.
Hal tersebut dikarenakan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 masih sebesar Rp 108 tiap satu suara sah.
"Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat namun yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Lukman.
Ia pun menyerahkan besaran peningkatan bantuan itu kepada pemerintah.
Sebab yang berwenang menentukan besaran tersebut adalah pemerintah.
"Kami serahkan kepada pemerintah karena mereka memiliki kewenangan. Kami tidak ada gambaran idealnya parpol dapat berapa," ujarnya.
Menurut Politikus PKB itu, bantuan dana Parpol senilai Rp 108 per suara tidak logis.
Kecilnya bantuan dana Parpol itu akan memicu Parpol untuk mencari pendanaan sendiri, bahkan dengan jalan tidak halal.