Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengetahui mengena penyakit yang diderita Sugiharto.
Sugiharto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Padahal, penyidik KPK sebelumnya mengizinkan permohonan Sugiharto agar tidak ditahan di balik jeruji.
"Sudah konfirmasi ke penyidik, memang belum ada jawaban pasti sakit apa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Yuyuk mengatakan sebenarnya ada alasan lain sebab penahanan Sugiharto belum dilaksanakan.
Menurut dia, pihaknya masih harus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Belum ditahan karena ada pemeriksa saksi lain," kata dia.
Sugiharto sebelumnya sempat diberitakan mengalami penyakit lupa.
Keterangan tersebut diungkapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
"Oh ya saya pernah lihat dia. Sakitnya, terakhir saya lihat udah kurus banget. Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya," kata Irman di KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Irman mengaku memang mengenal Sugiharto.
Saat pengadaan e-KTP tersebut Irman menjabat sebagai Dirjen.
Terkait pengadaan tersebut, Irman mengatakan semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sepengetahuan saya sudah," kata Irman.
Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK.
Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun.
Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku sakit.
"Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk sebelumya.
Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.