News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tunggu Hasil Penyelidikan FBI Terkait Dugaan Suap Maxpower Kepada Pejabat Indonesia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Alexander Marwata.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengenai dugaan aliran uang dari Maxpower kepada pejabat Indonesia.

Biro investigasi Amerika Serikat itu sedang menyelidiki mengenai kasus suap Maxpower Group Pte Ltd, anak perusahaan Standard Chartered yang membangun pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.

"Nanti dari hasil penyelidikan FBI, jika ternyata ada aliran dana untuk pejabat negara di Indonesia, ya kita tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Alex mengatakan pihaknya tidak akan menemui kendala meminta hasil investigasi tersebut walau belum ada nota kesepamahaman (memorandum of understanding) kedua lembaga.

Menurut dia, KPK bisa memanfaatkan mutual legal assistance untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi di negara-negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kita pasti ada kerja sama dengan FBI," kata Alexander.

Alex mengatakan kasus tersebut sebenarnya bukan kasus baru.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi seperti kasus suap USD357.000 dari Alstom Power Inc, Amerika Serikat, dan Marubeni Inc, Jepang, kepada Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, pada 2004.

"Sama seperti Emir Moeis dan mantan Direktur Pertamina Soeroso, suap dari perusahaan di luar negeri," kata dia.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Maxpower diduga telah menyuap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat Indonesia yang bergerak di bidang energi.

Penyuapan itu disebut juga didukung hasil audit internal Maxpower.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan uang sejumlah US$ 750 ribu beredar secara tunai sejak tahun 2014 dan awal tahun 2015.

MaxPower diduga melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pembayaran itu sering dibayarkan secara tepat waktu.

Pembayaran dilakukan secara tunai.

Standard Charterd memiliki saham mayoritas di Maxpower pada 2012 lalu usai membeli saham mayoritas Maxpower sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini