TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan mengalahkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita harus selalu yakin menang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Alexander materi gugatan yang diajukan sebenarnya tidak mempengaruhi penyidikan terhadap Nur Alam. Gugatan praperadilan, kat Alex, belum menyangkut materi.
"Itu sebenarnya belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural kan. Cuma kadang ditanya kerugian mana, perhitungan mana," kata dia.
Alex menuturkan pihaknya tidak perlu mendapatkan keterangan terlebih dahulu dari Nur Alam sebelum menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Lagipula, lanjut Alex, pihaknya sudah berulang kali memanggil Nur Alam namun selalu mangkir.
"Karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah. Keterangan saksi yang lain, berdasar dokumen yang kita miliki," kata dia.
Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Nur Alam, KPK mengatakan masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau itu nantilah di persidangan," tukas Alexander.
Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 2008-2012.
Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kuasa hukum Nur, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menggugat KPK lantaran kliennya belum pernah diperiksa dan belum ada penghitungan kerugian negara.