"Sehingga yang bersangkutan (Supiyadi) menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Hasil rapat MKD memutuskan laporan tersebut ditindaklanjuti untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Ruhut Sitompul.
Rencananya, MKD akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami bukti lampiran percakapan yang disertakan Supiyadi dalam laporannya pada Senin (10/10/2016).
"Kami akan memanggil saksi ahli IT, dan juga saksi ahli pidana dan berikutnya kami akan mendengarkan keterangan pihak-pihak," kata Politikus Hanura itu.
Kasus ini merupakan kali kedua bagi Ruhut. Sebelumnya, Ruhut telah dilaporkan atas kasus perkataan 'Hak Asasi Monyet'.
Sudding menuturkan sanksi yang akan diberikan kepada Ruhut kemungkinan besar akan terakumulasi dari putusan sebelumnya.
Baca tanpa iklan