Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyididkan kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau paymen gateway di Kementerian Hukum dan HAM masih berjalan.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, menyatakan kasus itu masih ditangani anak buahnya.
Jenderal bintang tiga tersebut membantah kasus dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tersebut dihentikan.
"Kasusnya masih kami tangani, berkasnya masih bolak balik ke Kejaksaan," kata Ari Dono, Rabu (5/10/2016).
Mantan Wakabareskrim ini menuturkan kasus-kasus terdahulu jaman Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak ada yang dihentikan dan tetap berlanjut.
"Setahu saya tidak ada kasus-kasus lama yang dihentikan," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini sempat booming kala Bareskrim dipimpin Komjen Budi Waseso.
Bagaimana tidak, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Denny pun harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Denny diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.