TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akan menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) luar biasa terkait pengesahan pemberhentian mantan Ketua DPD Irman Gusman setelah terjaring operasi tangkap tangan September silam.
Rapat tersebut akan dilangsungkan Rabu (4/10/2016), hari ini. Sebelumnya pengesahan pemberhentian Irman sempat memunculkan polemik di internal DPD.
Beberapa pihak menganggap pengesahan pemberhentian Irman baru bisa dilakukan setelah Irman kalah dalam praperadilan.
Namun Anggota DPD dari Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas menyatakan, di rapat panmus hari ini dipastikan bakal dilakukan pengesahan pemberhentian tanpa menunggu proses praperadilan yang telah diajukan Irman.
"Ini sesuai dengan tata tertib DPD di Pasal 52 bahwa pimpinan yang berstatus tersangka diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan," kata Asri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pernyataan Asri ini berbeda dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Farouk sempat menyatakan pengesahan pemberhentian Irman baru akan dilakukan setelah Irman terbukti benar sebagai tersangka dalam praperadilan.
Menanggapi hal itu Asri menjawab dirinya hanya berpedoman kepada tata tertib DPD.
"Saya belum tahu pernyataan Pak Farouk seperti apa, yang jelas saya hanya berpedoman pada tata tertib. Dan jika sudah sah diberhentikan maka akan dilangsungkan proses pemilihan ketua baru tiga hari setelahnya," kata Asri.
"Memang kemarin Badan Kehormatan DPD sudah memberhentikan, tapi besok baru disahkan agar bisa diadakan pergantian pimpinan baru tiga hari berikutnya," lanjut Asri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut.
Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD itu.
Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.
Irman pun secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Penulis : Rakhmat Nur Hakim