News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Nonton Sidang La Nyalla, Wakil Ketua KPK Mengaku Dapat Permintaan Khusus dari Kejaksaan Agung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dalam sidang La Nyalla Mattalitti dalam rangka menjalankan permintaan Kejaksaan Agung.

Diketahui mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Kedatangan Laode hanya memantau jalannya persidangan terdakwa korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Menurut Laode sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

"Karena ini sudah permintaan khusus dari Kejaksaan maka kami membantu Kejaksaan," kata Laode kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, dirinya membantah ada indikasi kecurangan selama proses persidangan La Nyalla sehingga ia harus turun langsung mengawasi.

Sebelum Laode memantau persidangan La Nyalla, 22 September 2016, komisioner KPK Saut Situmorang sudah lebih dulu mengawal jalannya persidangan mantan ketua umum PSSI itu.

Berbeda dengan komentar Laode, Saut menjelaskan, kehadiran dirinya dalam persidangan La Nyalla atas inisiatif sendiri.

Sementara itu, pentingnya sidang perkara La Nyalla menurut Laode karena Kejaksaaan Tinggi selalu kalah dalam gugatan pra peradilan La Nyalla.

Kejaksaan Agung pun turun tangan menangani perkara tersebut dengan menggandeng KPK.

KPK memberikan saran agar persidangan La Nyalla dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

"Kami anggap kasus ini punya kekhasan tersendiri karena di Jawa Timur sudah tiga kali praperadilan dan masuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla korupsi dana hibah Pemerintah Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.‎

Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.

La Nyalla didakwa melakukan korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim.

Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain.

Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar.

Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini