TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam sidang uji materi terhadap ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Uji materi itu diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.
"Sebaiknya cuti bagi petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya," kata Djohermansyah.
Djohermansyah lalu memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.
Karena fakta itu, kata dia, maka pemerintah bersama DPR mencari cara agar petahana tidak menyalahgunakan wewenangnya. Solusinya, adalah kewajiban untuk cuti pada masa kampanye.
"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata dia.
Ahok sendiri mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.
Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.