TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman Gusman telah secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.
Pencopotan Irman itu telah disetujui para anggota DPD yang hadir dalam sidang paripurna luar biasa yang dipimpin Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, Rabu (5/20/2016) sore tadi.
Farouk menuturkan, sesuai peraturan tata tertib, maka panitia musyawarah (Panmus) akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua DPD yang baru.
Menurutnya, wakil ketua yang ada saat ini tidak bisa serta merta menggantikan posisi Irman Gusman.
"Nanti Panmus yang menentukan mekanismenya. Kita tunggu Panmus untuk bekerja," tuturnya.
Menurut Farouk, setelah diputuskan dalam sidang paripurna luar biasa maka sesuai tata tertib DPD posisi ketua harus diisi selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.
Menurutnya, tiga hari dari hari ini jatuh pada Jumat lusa.
"Tetapi Jumat itu banyak anggota kembali ke Dapil. Jadi kemungkinan akan dilakukan (pemilihan Ketua DPD baru) pada Senin pekan depan," tuturnya.