TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar, tidak menyangka akan dituntut oleh Kepala Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, lantaran keduanya sudah kenal selama lebih dari 10 tahun.
Sebelum memiliki usaha laundry, Imam Budi mengaku bekerja sebagai agen laundry di perusahaan milik orang lain.
Dari situ, Mualimin Abdi sudah menjadi langganan Imam Budi selama lebih dari 10 tahun.
"Saya tidak menyangka beliau menuntut karena kami sudah kenal selama lebih dari 10 tahun," ungkap Imam Budi pada Tribunnews.com saat ditemui di rumahnya di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016) malam.
Namun saat ini gugatan tidak dilanjutkan Mualimin dan diselesaikan dengan kekeluargaan lewat sidang tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya bersyukur beliau tidak melanjutkan gugatan. Kami berhubungan baik sejak lama, usaha laundry milik saya juga tidak akan ada tanpa dorongan dari beliau juga," ungkap Imam Budi.
Sebelumnya diberitakan, Mualimin Abdi, SH. MH, menggugat Imam Budi Rp 210 juta dengan rincian Rp 10 juta harga jas dan Rp 200 juta karena tak terima jas yang di-laundry di tempat Imam kusut dan kurang rapi.
Saat ini gugatan Mualimin Abdi tersebut sudah dicabut dan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah lewat sidang tadi siang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau bicara rugi, saya juga rugi karena surat izin mengemudi dan kartu tanda penduduk saya juga ditahan pihak mereka," kata Imam.