News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Selesai dari Polda NTB, Gatot Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Persatuan Artis dan Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah usai diperiksa penyidik subdirektorat remaja anak dan wanita Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016) dini hari. Baik Gatot maupun istrinya pun mengakui adanya ritual seks yang diduga melibatkan Reza Artamevia dan Dewi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir September 2016 lalu, Polda NTB sudah melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Hingga kini, Polda NTB masih menunggu jawaban Kejaksaan Tinggi apakah berkas pasutri itu dinyatakan lengkap (P21) dan disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Ataukah ada kekurangan (P19) yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan Gatot dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Dewi Aminah, dijerat dengan Pasal 112 ayat 21 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, baik Gatot maupun Dewi tertangkap tangan mengantungi sabu di sebuah kamar hotel di Kota Mataram, akhir Agustus lalu.

Terpisah, K‎asubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan setelah kasus Gatot di Polda NTB rampung, pihaknya akan langsung menjebloskan Gatot ke tahanan Polda Metro atas kasus kepemilikan senjata api ilegal serta ratusan butir amunisi.

"Kami tunggu dari Polda NTB soal kasus narkobanya. Menurut informasi berkas Gatot sudah tahap satu, dan kami tunggu sampai tahap dua," ujar Budi Hermanto, Sabtu (8/10/2016).

Budi menambahkan atas pertimbangan mempermudah penyidikan, pihaknya akan jemput bola memboyong Gatot untuk ditahan di Polda Metro.

"Untuk mempermudah penyidikan, kami akan tarik ditahan di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto.

Untuk diketahui, selain kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polda NTB. Gatot juga terseret kasus lainnya yang ditangani Polda Metro yakni kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi, satwa liar, hingga dugaan pemerkosaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini