TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28, Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bertepatan dengan Hari Dharma Karyadhika ke-71 Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga, tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui teleconference atau komunikasi jarak jauh.
Jessica merupakan salah satu tahanan yang memanfaatkan kesempatan itu. Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.
"Jadi kesempatan kami konsultasi. Jadi diberikan kesempatan teleconference dengan (perwakilan,-red) Menkumham dari kanwil," ujar Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica di Rumah Tahanan Negara Klas II A Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).
Di kesempatan itu, penasihat hukum dan Jessica menyampaikan mengenai status hukum dan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga tewas karena minum es Kopi Vietnam yang dicampur sianida.
Seperti diketahui, pada Rabu (5/10/2016) kemarin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atas hal itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
"Tentang masalah status hukum. Jessica sudah berstatus hukum," kata dia.