News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

Anak Buah Tjahjo Saksi Sidang Suap Proyek Jalan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016). Reydonnyzar Moenek diperiksa menjadi saksi terkait kasus suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-P 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan perkara dugaan suap alokasi anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/10/2016).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto dan pengusaha Yogan Askan.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek.

Dony sapaanya, dipanggil untuk bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat. ‎

Selain Dony, Jaksa KPK juga memanggil anggota Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, dan anggota komisi III dari Fraksi Partai Demokrati I Putu Sudiartana.

"Kami juga memanggil saksi Novianti (sekretaris Putu) yang Mulia," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat lima orang tersangka.

Mereka yakni I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR RI, Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).‎ ‎

Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan 12 proyek ruas jalan di Sumbar.

Yogan yang merupakan pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto‎ memberi suap kepada Putu.

Uang Rp 500 juta dimaksudkan untuk menggerakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat itu mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Sumbar yang berasal dari APBNP 2016.

Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini