News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bekas Mendagri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gawaman Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan pengadaan penerapan KTP elektronik atau e-KTP.

Gamawan tiba di KPK sekitar pukul 09.21 WIB dan menyempatkan diri menjawab alakadarnya pertanyaan wartawan.

"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini (materi pemeriksaan)," singkat Gawaman di KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Gamawan yang tiba mengenakan kemeja dan jaket pun langsung masuk ke lobi KPK untuk menunggu dipanggil KPK.

Gamawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menyinggung peran Gamawan terkait pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Gamawan.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin usia diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Pada kasus tersebut, KPK telah  mengumumkan dua orang tersangka.

Selain Irman, KPK terlebih dahulu menentapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun.

Keterangan terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini