TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai wajar dengan langkah yang dilakukan kubu Djan Faridz yang menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa kepengurusan Djan Faridz lah yang sah secara hukum.
"Dalam kasus konflik PPP ini Djan sama Romi sedari dulu saya berpendapat yang sah itu Djan Faridz. Cuma kan pemerintah mau maunya sendiri kan," kata Margarito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Jadi kalau memang kubu Djan Faridz menyurati Menkumham terkait keputusan MA, maka hal tersebut sangat beralasan.
Namun masalahnya saat ini pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM merasa yang sangat hebat dengan keputusannya mensahkan kubu Romi.
"Oleh karena itu, sepahit apapun pemerintah bisa mengambil keputusan. Keputusan sepahit apapun," kata Margarito Kamis.
Masih kata Margarito, dirinya menilai wajar bahwa kubu Djan Faridz meminta kepengurusan Romi untuk dianulir dan dibekukan.
Margarito menganggap bahwa secara legal yang harus dilakukan pengesahan oleh pemerintah itu adalah pengurus yang dibentuk oleh Djan Faridz.
"Saya kira pemerintah harus bertobatlah kembali ke jalan yang benar. Pokoknya pemerintah harus bertobat berdiri di atas kebenaran, mau dianulir atau tidak dianulir (kepengurusan Romi) pokoknya secara hukum yang sah mestinya Djan Faridz," ucap Margarito Kamis.