News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Dua Tahuan Kabinet Kerja, Mendagri Batalkan Ribuan Peraturan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang dua tahun kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan beberapa hal sesuai dengan kewenangannya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya menguraikan apa saja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Pertama, mengenai pengenaan sanksi bagi PNS baik dipecat dan diberhentikan karena permasalahan pungutan liar, masalah hukum, dan lainnya dari pusat dan daerah.

Dikatakan dia ada 105 orang yang sudah diberhentikan.

"Dari PNS Kemendagri terdapat 24 orang, untuk DPRD Provinsi 6 orang, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 48 orang dan SKPD sebanyak 27 orang," jelas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Kemudian 3.143 peraturan dibatalkan karena dianggap menghambat investasi.

Kemudian, 158 instruksi Mendagri pun dibatalakan yang terbagi dalam dua periode.

Mengenai perekaman E-KTP, target Wajib KTP sebanyak 182.588. 494 orang, untuk yang sudah merekam sebanyak 168.237.751 jiwa atau 92,3 persen.

Sementara yang belum merekam 9.667.804 jiwa atau 7,7 persen.

"Soal pembinaan aparatur desa dan pendamping memang baru 159.262 orang pembina dari target kami 236.379 orang pembina. Kendalanya ada di pemotongan anggaran," kata Tjahjo Kumolo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini