News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Dugaan Suap Hakim Partahi dan Casmaya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kasus dugaan suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.

Kedua hakim tersebut, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Adapun Partahi kini menjadi salah seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Ahmad Yani yang dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat dakwaan yang menyebut adanya dugaan suap terhadap Partahi dan Casmaya akan dijadikan kajian penyidik untuk menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

"Fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," kata Saut melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2016).

Menurut Saut, pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut belum perlu dilakukan, mengingat fakta persidangan masih dipelajari.

"Dipelajari dulu. Tidak mesti langsung harus (diperiksa)," ujar Saut.

Saut mengatakan, jika bukti-bukti dari kajian yang didalami melalui surat dakwaan tersebut kuat, maka kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau bukti-buktinya kuat, tidak asal sebut saja, ya harus didalami," kata dia.

Dalam surat dakwaan, Partahi dan Casmaya disebut pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah berperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.

Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.

Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.

Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.(Dimas Jarot Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini