TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya praktik pungutan liar di kelurahan dan kecamatan untuk membuat KTP elektronik, tidak bisa ditampik lagi.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menangggapi laporan terkait pungli dari masyarakat melalui pesan singkat ke nomor telepon pribadinya.
Namun begitu, Kemendagri mengaku sulit untuk melakukan tindakan jika laporan tersebut tidak lengkap memberikan nama oknum petugas kelurahan atau kecamatan tersebut.
"Sebut saja nama oknum pelaku pungli. Pasti akan kami tindak, selama ini hanya kelurahan mana atau kecamatan mana, tanpa ada namanya, kami sulit juga," ujar Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa uang Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah adalah pungutan liar yang setiap terjadi dengan alasan pembuatan E-KTP agar lebih cepat.
"Pembuatan E-KTP itu gratis, tidak ada pungutan apapun. Kalau diminta oleh oknum petugas, lapor saja," tegas Tjahjo.
Dirinya juga akan menjamin keselamatan dan keamanan pelapor selama mempunyai bukti yang jelas dan informasi yang benar.
"Kami jamin keselamatannya. Banyak juga pegawai Kemendagri yang dilaporkan dan sudah kami pecat. Pelapornya kami jamin keamanannya," jelas Tjahjo Kumolo.