Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengaku mendapat pinjaman Rp 700 juta dari anggota Komisi II DPR, Sareh Wiyono.
Hal itu diungkapkan Rohadi saat menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Rohadi dicecar soal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, uang sebanyak itu yang disangkakan kepadanya sebagai gratifikasi itu merupakan pemberian dari politikus Partai Gerindra Sareh Wiyono.
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. (Dia memberi pinjaman) karena dia sudah seperti Bapak angkat saya," kata Rohadi.
Rohadi mengaku, uang pinjaman itu bukan terkait perkara, melainkan untuk keperluan membeli peralatan rumah sakit yang dimiliki, seperti peralatan ICU dan IGD. Rumah sakit pribadi milik Rohadi itu berada di Indramayu, Jawa Barat.
"Karena sesuai peraturan Menteri Kesehatan, harus rumah sakit itu harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," kata Rohadi.
Rohadi mengenal Sareh yang tak lain adalah mantan Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dirinya mengenal Sareh jauh sebelum Sareh menjadi anggota dewan.
Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/10/2016) lalu, Sareh membantah soal temuan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Menurutnya, semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik.
"Ndak ada, ndak ada. Tanya ke sana sajalah, penyidik," katanya.
Uang Rp 700 juta itu disebut-sebut berkaitan dengan penangana perkara sengketa Partai Golkar di PN Jakarta Utara. Atas temuan uang Rp 700 juta itu KPK kemudian menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.
Nama Sareh Wiyono sebelumnya disebut dalam persidangan Samsul Hidayatullah dan Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Hal itu diungkapkan Koko Wira A, sopir Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).