TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Payung hukum satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berupa peraturan presiden (Perpres) akan segera selesai.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat ditanya pers mengenai landasan hukum terbentuknya satgas untuk memberantas praktik pungli di Indonesia itu.
Ditambahkan olehnya, pembentukan satgas Saber Pungli akan dilakukan secara maraton dan diharapkan sudah akan selesai pada minggu ini.
"Saya katakan tadi, kita sedang maraton antar lembaga itu supaya legal formal terpayungi lalu dalam operasionalnya juga banyak tidak terkendala di lapangan. Lalu juga sudah jelas nanti indikator, sasarannya seperti apa," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Semua yang dilakukan oleh Satgas akan dikawal dan diperhatikan secara menyeluruh hingga pada titik evaluasi program dan tahapan setiap waktunya serta indikator keberhasilan.
Mengenai sektor mana saja yang akan menjadi target Saber Pungli, Wiranto menyebutkan pihaknya akan segera menginventarisir semua kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah.
"Semua kementerian/lembaga yang berurusan dengan pelayanan publik, itu akan diawasi, dievaluasi. Akan ditangkap pungli-pungli itu. Pungli itu jangan sampai hidup di negeri ini," kata dia.