TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat permohonan kepada Kemenkumham.
Surat tersebut berisi permintaan kepada Kemenkumham untuk menganulir surat keputusan (SK) untuk PPP kubu Romahurmuziy.
Permohonan surat tersebut dapat berdampak pada Pilkada DKI Jakarta.
"Tindakan yang blunder banget," kata Wasekjen PKB Daniel Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016).
Diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan, PPP kubu Romahurmuziy bersama Demokrat, PAN dan PKB yang tergabung dalam Poros Cikeas mengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Saya yakin Menkumham tidak akan mengubah-ubah kebijakan hanya karena kepentingan politik praktis sesaat," kata Daniel Johan.
Daniel Johan menilai surat PPP kubu Djan Faridz itu bagian dari gerakan politik yang menunjukkan Agus Yudhoyono disegani karena memiliki potensi besar mendapatkan simpati dan dukungan warga ibukota.
Dukungan tersebut dapat memenangkan Agus-Sylvi di Pilkada DKI Jakarta.
"Memang gerakan politiknya seperti itu, tapi itu bisa blunder dan semakin membuat pilkada DKI ramai tidak kondusif. Pilkada DKI bisa tidak jelas, golput akan memenangkan pilkada," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Daniel Johan menegaskan pihaknya tidak khawatir adanya penggembosan dukungan kepada Agus-Sylvi.
"Karena yakin semua basisnya ke Agus kok, karena Lulung ketua DPD-nya kan ke Agus," kata Daniel.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna H Laoly diminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romahurmuziy, dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham," kata Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).
PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol.
Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.
Menurut Sudarto, pengaruh keputusan Menkumham jika mengabulkan surat PPP kubu Djan Faridz sangat besar. Hal itu bisa berdampak pada pencalonan kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta.