Kemudian, kata Akom, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng juga menemui dirinya membahas PMN.
Ia mengatakan terkait PMN sesuai dengan UU Keuangan Negara serta Perbendaharaan Negara.
"Bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Silahkan sebaiknya dikomunikasikan dengan Menteri BUMN," kata Ade Komarudin.
Akhirnya, kata Ade Komarudin, terdapat pertemuan antara Komisi XI DPR dengan Sekretaris Menteri BUMN dan Perusahaan BUMN.
Ade Komarudin tidak mengetahui apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan.
Ia melihat empat BUMN penerima PMN karena didesak jadwal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR.
"Jangan lupa, pasar harus dilihat lebih baik dengan aksi koorporasi supaya harganya bagus," ucapnya.
Akom mengatakan dirinya tidak mau putusan yang diteken pimpinan yang tidak bulat.
"Tidak ada celah sedikitpun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan. Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya," ungkap Ade Komarudin.
Menurutnya rapat terjadi di Komisi XI dan sesuai jadwal dengan Menteri BUMN.
Dirinya sudah mewanti-wanti Sekjen DPR dan anggota DPR tidak boleh aksi koorporasi terganggu karena persetujuan tidak didapatkan DPR.
"Alhamdulillah, didapat dari Komisi VI sudah lama dan XI yang terjadi dan clear. Tidak ada masalah sedikit pun," kata Ade Komarudin.