TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri telah mengeluarkan perintah ke jajaran Propam di daerah agar menerapkan program bersih-bersih pungutan liar (pungli).
Terutama setelah Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk menindak kasus pungli, tidak hanya di Polri tapi juga di instansi lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan selama 1-16 Oktober 2016, tercatat ada 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian.
"Ada 81 kasus ini paling banyak soal calo SIM, pemerasan hingga penilangan di jalan. Umumnya ini dilakukan pribadi, tapi kalau penilangan di jalan, itu bersama-sama," ujar Martinus Sitompul, Senin (17/10/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan 101 oknum anggota Polri ini akan menjalani hukuman secara internal baik itu sidang disiplin maupun kode etik.
"Dalam kaitan ini kami periksa internal, disiplin dan etik. Sangsinya bisa pemecatan atau PTDH. Prosesnya bisa dua minggu sampai tiga minggu," tambah Martinus Sitompul.