Sugiharto Disebut Lupa Ingatan
Sugiharto menyandang status tersangka selama 2,5 tahun.
Selama itu, penyidik belum memutuskan untuk menahan Sugiharto.
Teranyar, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari Sugiharto untuk tidak ditahan karena penyakit tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Irman mengatakan Sugiharto menderita lupa ingatan.
Keterangan tersebut disampaikan Irman karena pernah bertemu dengan Sugiharto.
"Oh ya saya pernah lihat dia. Sakitnya, terakhir saya lihat udah kurus bangat. Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya," kata Irman di KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Irman dan Sugiharto.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.