TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan sejumlah saksi telah memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pungutan liar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Ia menuturkan ada sejumlah saksi yang dipanggil dalam kasus tersebut.
"Ada delapan saksi yang kami panggil terkait kasus pungli di Kemenhub," ujar Awi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Lebih lanjut, Awi menambahkan ada tiga orang saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus.
Dua dari pihak swasta dan seorang lainnya merupakan Pegawai Negeri (PNS).
"Untuk di TKP Basement (lantai dasar), ada tiga saksi yang kami periksa, saudara Indra dan Lexy dari PT Lintas Utana Anugerah, dan saudara Abdi Sabda dari Kemenhub," kata Awi.
Ia menuturkan, PNS tersebut merupakan Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal di Kemenhub.
Sedangkan di TKP lainnya yakni lantai 12, kata Awi, terdapat 6 orang saksi yang diperiksa, termasuk PNS yang diperiksa di lantai dasar.
"Ada 6 saksi yang akan kami periksa untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lantai 12, satu diantaranya PNS yang diperiksa juga di basement," ujar Awi.
Awi pun menyebutkan keenam saksi tersebut, mereka diantaranya Ikro Barevi, Elisa Idayani, Noviatini, Camelia Venila, Rahardian Priyo Utomo, dan Abdi Sabda.
"Jadi untuk lantai 12 ini ada 5 staf subdit dan 1 Kasubdit di Kementerian itu, Kasubdit ini kan juga diperiksa untuk basement," kata Awi.
Namun, Awi memaparkan pemeriksaan bagu para saksi terkait OTT pungli di Lantai 6, para penyidik baru melayangkan surat pemanggilan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar yang dilakukan oleh 3 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 3 orang swasta di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
3 oknum yang dicokok tersebut berinisial ES, MA, dan AR alias Abdul Rosyid.
ES merupakan Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.
Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dan AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.
Sementara itu, 3 orang lainnya yang sempat tercokok oleh satgas, merupakan sipil, namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.