Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hasto Tiba di PN Jakpus Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku: Saya adalah Tahanan Politik

Hasto menegaskan dirinya adalah tahanan politik terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hasto Tiba di PN Jakpus Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku: Saya adalah Tahanan Politik
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
HASTO SIAP SIDANG - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat tiba di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP sekaligus tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto telah tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadapi sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (14/3/2025).

Dia tiba di ruang sidang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy sekira pukul 08.56 WIB.

Hasto tampak mengenakan rompi oranye dan dibalut dengan syal berwarna biru.

Setibanya di ruang sidang, Hasto menyampaikan beberapa hal seperti dirinya adalah korban kriminalisasi sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, hal tersebut membuatnya sebagai tahanan politik alih-alih tahanan korupsi.

"Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Saya adalah tahanan politik," ujarnya.

Hasto juga menyebut bahwa seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dari jaksa adalah produk daur ulang terhadap putusan hukum sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan ada manipulasi fakta hukum yang tertuang dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," tegasnya.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Hasto juga turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan yang dinilai terlalu dipaksakan.

Pasalnya, dia menyebut ada saksi meringankan yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari. Tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? sebab untuk menggugurkan praperadilan kedua," kata Hasto.

Dia juga mengungkapkan bahwa memproses kembali perkara yang sudah inkrah justru menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sudah diputuskan sebelumnya.

"Inilah muatan kriminalisasi politik," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas