News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Digelar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap pengurusan distribusi gula impor Ketua DPD RI Irman Gusman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)n Selasa (18/10/2016).

Hakim tunggal I Wayan Karya bakal memimpin sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Irman menolak untuk diperiksa penyidik KPK karena sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor. Izin itu diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

"Tidak ada pemeriksaan, karena Pak Irman tidak mau. Tunggu praperadilan, kita tunggu saja," kata pengacara Irman, Razman Nasution, di gedung KPK Jakarta.

Namun Irman tidak banyak berkomentar mengenai penolakan tersebut.

"Sama pengacara saya saja ya, yang penting di sini dulu ya," kata Irman.

Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini