TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka terkait suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan jadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Atas perbuatannya, Samsu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sekadar informasi, Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstusi sekitar tahun 2012.
Keterangan tersebut disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang berlangsung di MK.
Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu pada 4 Maret 2014 silam.
Penetapan Bupati Samsu menambah kepala daerah yang dijerat KPK berkaitan kasus Akil Mochtar.
Kepala daerah yang sebelumnya dijerat adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.