News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Kasus Suap Dua Hakim PN Jakarta Pusat Dengarkan Dakwaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Raoul juga menjanjikan SGD 3 ribu kepada Santoso untuk kompensasi perannya melobi Partahi dkk.

Usai kesepakatan dengan Santoso, Yani menemui Raoul untuk mengambil uang Rp 300 juta dari rekening Raoul.

Uang sebanyak itu kemudian ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura dan menjadi SGD 30 ribu dalam pecahan SGD 1.000.

Kemudian Raoul memerintahkan Yani untuk memisahkan duit-duit pelicin itu menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu.

Uang SGD 25 ribu ditaruh di amplop putih bertuliskan 'HK'. HK itu merupakan kode untuk 'Hakim' yang diperuntukan kepada Partahi dan Casmaya.

Sementara uang SGD 3.000 ditaruh amplop putih bertuliskan 'SAN' yang merupakan kode untuk Santoso. Sisanya, SGD 2 ribu dikantongi oleh Yani.

Lalu majelis hakim Partahi cs pada 30 Juni 2016 memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP. Usai putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu.

Yani merespon telepon Santoso dan sepakat bertemu untuk penyerahan uang. Kesepakatan penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Yani di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant

"Disepakati, Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Jaksa Pulung.

Usai kesepakatan, lalu Santoso bergegas menuju kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada sore hari atau beberapa jam setelah putusan dibacakan majelis hakim Partahi cs.

Setelahnya, Tim Satgas KPK menangkap tangan Santoso di perempatan lampu merah Matraman, Jakarta Timur yang saat itu tengah menumpang ojek motor.

Atas perbuatannya itu, Yani didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini