News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

Gamawan Fauzi Ungkap Sri Mulyani Ikut Bahas Anggaran e-KTP di Kantor Wapres

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Gamawan Fauzi memenuhi panggilan KPK menjadi saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektronik atau e-KTP untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

Sebelum diperiksa, Gamawan sempat mengungkapkan dua keterangan terbaru terkait kasus tersebut.

Pertama, anggaran untuk pengadaan KTP elektronik sebelum disahkan dibahas terlebih dahulu di kantor wakil presiden.

"Anggaran itu kan dibahas, bahkan sebelum diajukan. Dibahas dulu di tempat wapres." kata Gamawan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dikatakan dia, dalam pembahasan di Kantor Wakil Presiden saat itu Sri Mulyani selaku menteri keuangan hadir..

"Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," katanya.

Sri Mulyani saat tu menjabat sebagai menteri keuangan sementara wakil presiden dijabat Boediono.

Gamawan melanjutkan, selain dihadiri menteri keuangan, turut hadir pula Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan menteri-menteri terkait.

Pada kesempatan terebut, Gamawan meminta agar yang mengerjakan proyek e-KTP bukan Kementerian Dalam Negeri.

Bekas bupati Solok itu beralasan tidak mengenal seluk beluk Jakarta.

Kedua, Gamawan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

Setelah diaudit, Gamawan Fauzi mempresentasikan hasilnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK kemudian menyarankan agar Gamawan didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini