Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi penerapan paket pengadaan KTP elektronik 2011-2012.
Sebelum diperiksa, Gamawan sempat mengungkapkan dua keterangan terbaru terkait kasus tersebut.
Pertama, anggaran untuk pengadaan KTP elektronik sebelum disahkan dibahas terlebih dahulu di kantor wakil presiden.
"Anggaran itu kan dibahas, bahkan sebelum diajukan. Dibahas dulu di tempat wapres." kata Gamawan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dikatakan dia, dalam pembahasan di Kantor Wakil Presiden saat itu Sri Mulyani selaku menteri keuangan hadir..
"Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," katanya.
Sri Mulyani saat tu menjabat sebagai menteri keuangan sementara wakil presiden dijabat Boediono.
Gamawan melanjutkan, selain dihadiri menteri keuangan, turut hadir pula Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan menteri-menteri terkait.
Pada kesempatan terebut, Gamawan meminta agar yang mengerjakan proyek e-KTP bukan Kementerian Dalam Negeri.
Bekas bupati Solok itu beralasan tidak mengenal seluk beluk Jakarta.
Kedua, Gamawan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
Setelah diaudit, Gamawan Fauzi mempresentasikan hasilnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK kemudian menyarankan agar Gamawan didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).