TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan Jaksa Agung bisa memanggil Susilo Bambang Yudhoyono jika diperlukan, terkait dokumen Tim Pencari Fakta atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Oh tentu bisa," ujar Teten Masduki di Kantor Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Teten Masduki mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam penyelidikan untuk memanggil seseorang yang berkaitan atas suatu kasus.
Teten Masduki juga mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik agar Pemerintah mengumumkan hasil akhir Tim Pencari Fakta kasus Munir.
"Ini jelas Presiden sudah memberikan arahan kepada Jaksa Agung dan jelas pesannya adalah penyelesaian secara hukum," kata Teten Masduki.