News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: KPK Jangan Trauma Jerat Pejabat Kejagung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK tak tebang pilih dalam mengembangkan kasus korupsi yang mengindikasikan keterlibatan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk dugaan suap dalam kasus bantuan sosial di Pemprov Sumut yang melibatkan Maruli Hutagalung.

Dalam catatan ICW, setidaknya selama setahun ini ada dua kasus yang mengindikasikan keterlibatan pejabat di Kejagung.

Pertama, kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Pemprov Sumut. Di mana saat itu, ada uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk Maruli Hutagalung.

Kedua, dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya untuk Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu. Peneliti Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan, publik harus mengingatkan KPK agar tetap mengembangkan perkara yang mengarah pada keterlibatan pejabat di Kejagung. ’’Kami berharap KPK tidak trauma, kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat Kejagung ya kejar terus,’’ kata pria yang akrab disapa Econ itu, Minggu  (23/10/2016).

KPK memang masih garang mengungkap keterlibatan penegak hukum, tapi itu berlaku pada mereka yang tak menduduki jabatan struktural. ’’Jaksa memang ada yang ditindak, tapi kan itu bukan pejabat struktural,’’ katanya.

Dia juga sangat menyayangkan para jaksa KPK yang tak menggali lebih dalam keterlibatan Sudung dan Tomo dalam sidang. ’’Harusnya itu kemarin kan dikejar terus dalam sidang,’’ ujarnya.
Indikasi keterlibatan pejabat Kejagung dalam dua perkara itu memang tampak.

Untuk kasus penanganan korupsi bansos di Pemprov Sumut misalnya. Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bahkan dengan jelas pernah bersaksi ada uang yang diduga diterima Maruli.

Pernyataan Evy itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015. Saat itu, Evy sedang bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.

Saat itu Maruli menjabat direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini Maruli menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Pernyataan Evy terlontar ketika dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia soal uang yang pernah digelontorkan untuk mengamankan kasus Pemprov Sumut. ''Dari yang sudah Anda jelaskan tadi, apakah ada pemberian lain?'' tanya Hakim Artha.

Evy sempat terdiam. Dia lantas mengatakan, ''Kata dia (O.C. Kaligis, Red), ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung.'' Mendengar jawaban itu, Artha terus mengejar. ''Siapa orang di Kejagung itu?'' tanya dia. Evy menjawab, ''Maruli, Bu.'' Maruli yang dimaksud Evy merujuk pada Maruli Hutagalung. Saat itu O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta.

Evy mengetahui duduk perkara ini karena saat itu dia kalut suaminya tengah dibidik Kejagung dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Evy berupaya menyelamatkan suaminya dengan berbagai cara. Dia sempat minta tolong pada Rio Capella yang saat itu menjabat Sekjen Partai Nasdem. Permintaan tolong itu pun tidak gratis. Evy menggelontorkan Rp 200 juta. Uang itulah yang membawa Rio ke jeruji besi.

Ketika meminta tolong ke Rio, Evy sempat mendapat janji bahwa perkara suaminya akan dikomunikasikan ke jaksa agung. Nah, ternyata Evy juga menyiapkan dana untuk Jaksa Agung M. Prasetyo. Uang yang disiapkan untuk Prasetyo itu keluar dari mulut teman dekat Rio, Fransisca Insani Rahesti. Saat itu Sisca, sapaan Fransisca, juga dihadirkan sebagai saksi Rio Capela. Di hadapan hakim, Sisca mengungkapkan bahwa Evy sempat menyiapkan USD 20 ribu untuk jaksa agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini