News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Perusahaan yang Tersangkut Kasus Simulator SIM Divonis 4 Tahun Bui

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang tersebut, Sukotjo dituntut oleh Jaksa 4 Tahun 6 Bulan penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti 3,9 milliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Hakim menilai Sukotjo terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Casmaya saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (24/10/2016).

Hakim juga menwajibkan, Sukotjo membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar dengan ketentuan, ‎apabila tidak bisa diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.

Namun, jika harta yang disita tidak mencukupi, maka Sukotjo akan dihukum selama satu tahun.

Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim dalam vonis ini mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatanya menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.

Kemudian, hal meringankan, Sukotjo bertindak sebagai justice collabolator dalam perkara ini, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut, Sukotjo dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa juga menuntut Sukotjo dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sukotjo‎ membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap Sukotjo. Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Hal meringankan, Sukotjo menjadi justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dia juga dinilai kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengakui perbuatannya, dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

Jaksa mendakwa Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, eks Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Dalam proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yang turut diperkaya oleh Sukotjo yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Akibat perbuatannya, proyek pengadaan simulator SIM‎ tahun 2011 telah merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini