Mantan ketua DPD RI tersebut mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumahnya.
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.
Baca tanpa iklan