Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memenuhi hak korban terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar workshop tingkat nasional di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).
"LPSK mengajak seluruh elemen untuk mencari cara terbaik dalam penanganan dan pemenuhan hak korban terorisme," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat memberi kata sambutannya dalam Workshop "Project On Supporting Measures To Strengthen The Rights And Role Of Victim Of Terorism Frameworks In Indonesia".
Seperti diketahui, berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Hotel JW Marriot, Bom di depan Kedutaan Australia, Bom di Solo, Cirebon dan Bom di Jalan Thamrin telah menimbulkan banyak korban.
Hal ini menjadi pembelajaran sejauhmana tanggung jawab masyarakat dan Negara tidak hanya pencegahan dan pemberantasan, tapi juga harus memberikan perhatian besar terhadap pemulihan penderitaan korban.
Dalam acara ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa akan menjadi pembicara kunci. (*)